Salah satu fungsi yang dimiliki oleh
bank umum adalah melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme
pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila
kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk
menyelesaikan pembayaran antar pihak-pihak yang memiliki rekening di bank yang
berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada di suatu daerah.
Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain
dalam menyelesaikan utang piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai
kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan,tempat pertemuan,dan sebagainya.
Mekanisme
penyelesaian utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu
yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan
demikian ini, dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh
karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian
diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Bank sentral (pada 7 Maret 1967).
Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat,siapa
yang hadir,besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan
sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari
lembaga kliring adalah untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran
giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan
demikian perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara
mudah,cepat,aman,dan efisien.
Sesuai cetak biru system Pembayaran
Nasional Bank Indonesia (1995), mulai tahun 1996 dikembangkan kliring local
elektronik dengan teknologi image oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran
Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia meresmikan
pengguanaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) untuk local Jakarta. Pada awalnya,
jumlah peserta kliring masih terbatas pada tujuh bank yakni Bank Rakyat
Indonesia (BRI), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Internasional Indonesia (BII),
Bank Central Asia (BCA), Deutsche Bank, Standart Chartered, Citibank dan dua
pesaing internal dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian
Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam kliring elektronik dilakukan
secara bertahap sesuai kesiapan teknis masing-masing bank. Kliring elektronik
secara menyeluruh di Jakarta baru dimulai pada tanggal 18 Juni 2001.
Kliring elektronik yang sudah
dikembangkan di Indonesia, sesuai uraian sejarahnya di atas, adalah kliring
local dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang
didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat peserta
kepada penyelenggara klilring diteruskan kepada penerima. Tujuan
diselenggarakannya kliring elektronik adalah :
1.
Meningkatkan kualitas dan kapasitas
layanan system pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2. Meningkatkan
efisiensi, efktifitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses kliring.
3. Memenuhi
kebutuhan informasi para peserta kliring tentang hasil perhitungan kliring
secara lebih cepat, akurat, dan tepat waktu.
Di era tahun 1990-an sempat beredar
isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring
besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki
dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional
yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang
biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi
keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun
mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan
tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet,
nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta
(bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta
yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta
(bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat
banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak
sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI
saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring
Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun
kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu
ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem
Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring
lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan
warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring
didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia
Penyelenggara
SKNBI
diselenggarakan oleh:
Penyelenggara
Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang
bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Peserta
Setiap
Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah
kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi
peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat
Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun back up
untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Proses
Kliring
Proses
penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
Kliring
Debet
Meliputi
kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer
debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek,
bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
PKL
akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan Data Keuangan Elektronik
(DKE) debet yang dikirim oleh peserta.
Hasil
perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem
Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara
Kliring Nasional (PKN).
Kliring
Kredit
Digunakan
untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat
(paperless).
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.
Batasan
Nominal
Nilai
nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota
debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota
debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota
debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
Khusus
untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring
dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi
Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Jadwal
Kliring
Pengiriman
transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai
pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan
elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30
WIB. Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet
ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil
perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal
kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan
lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.
Biaya
Kliring
Bank
wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank
maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca
dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
KESIMPULAN
Dengan adanya lembaga kliring,
maslah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang
dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya telah ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar