Senin, 30 April 2012

Produk Bank Syariah


PENDAHULUAN
            Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).

Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

LANDASAN TEORI
            Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.

            Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
 
            Berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang PerbankanSyariah bab 1 pasal 1, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkuttentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatanusaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. SedangkanBank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkanPrinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah.

            Menurut Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bab 1 pasal 1 tersebut, yang dimaksud Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yangmemiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Sedangkan Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatan memberikan jasa dalamlalu lintas pembayaran, sebaliknya Bank Pembiayaan Syariah tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran

PEMBAHASAN
            Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya
Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk  pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
1.  Transaksi  pembiayaan  yang  ditujukan  untuk  memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
2.  Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
3.  Transaksi  pembiayaan  untuk  usaha  kerjasama  yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
            Pada  kategori  pertama  dan  kedua,  tingkat  keuntungan bank  ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual- beli seperti  murabahah, salam, dan istishna serta produk yang  menggunakan  prinsip  sewa  yaitu  ijarah.  Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat  keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi- hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan  ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adaiah musyarakah dan mudharabah.
1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)
            Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan  kepemilikan  barang atau benda  (transfer  of property).  Tingkat  keuntungan  bank  ditentukan  di  depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti:
·         Pembiayaan Murabahah
Murabahah  bi  tsaman  ajil  atau  lebih  dikenal  sebagai murabahah.    Murabahah    berasal    dari    kata    ribhu (keuntungan)  adalah  transaksi  jual-beli  di  mana  bank menyebut jumlah keuntungannya.

Bank  bertindak  sebagai  penjual,  sementara  nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli  dan  jika  telah  disepakati  tidak  dapat  berubah selama berlakunya akad.Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini  barang  diserahkan  segera  setelah  akad  sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
·         Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan  belum  ada.  Oleh karena  itu  barang diserahkan        secara    tangguh    sedangkan    pembayaran dilakukan    tunai.    Bank    bertindak    sebagai    pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekila transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas,  harga,  dan waktu   penyerahan  barang  harus ditentukan secara pasti.

Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada   bank,   maka   bank   akan menjualnya   kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari   nasabah  ditambah keuntungan.  Dalam  hal  bank menjualnya  secara  tunai  biasanya  disebut  pembiayaan talangan    (bridging    financing).    Sedangkan    bila    bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga  jual  dan  jangka  waktu  pembayaran.  Harga  jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang  yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.

·         Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran.

Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.Ketentuan umum ialah spesifikasi barang pesanan harus jelas  seperti  jenis,  macam  ukuran,  mutu  dan  jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari  kriteria pesanan dan terjadi perubahan  harga  setelah  akad ditandatangani,  maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.


2. Prinsip Sewa (Ijarah)

            Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
            Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah  dikenal  ijarah  muntahhiyah  bittamlik  (sewa  yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk  pembiayaan  syariah  yang  didasarkan  prinsip  bagi hasil adalah musyarakah dan mudharabah.
·         Musyarakah
Bentuk umum  dari  usaha  bagi  hasil  adalah  musyarakah (syirkah  atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah  dilandasi  adanya  keinginan  para  pihak yang bekerjasama untuk  meningkatkan nilai asset yang mereka miliki  secara  bersama-sama.   Termasuk  dalam  golongan musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.

Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat  berupa  dana, barang  perdagangan  (trading  asset), kewiraswastaan    (entrepreneurship),    kepandaian    (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset (seperti  hak   paten  atau  goodwill),  kepercayaan/ reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat  dinilai  dengan  uang.  Dengan  merangkum  seluruh kombinasi  dari  bentuk  kontribusi   masing-masing  pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan  produk ini sangat fleksibel.

·         Mudharabah
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang popular dalam produk perbankan    syariah yaitu  mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib. Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian.

Sedangkan sebagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba  optimal.  Perbedaan  yang  esensial  dari musyarakah dan  mudharabah  terletak  pada  besarnya  kontribusi  atas manajemen  dan keuangan  atau  salah  satu  diantara  itu. Dalam mudharabah modal hanya berasal  dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau  lebih. musyarakah  dan  mudharabah  dalam  literatur fiqih  berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya  masing-masing pihak harus menjaga kejujuran  untuk  kepentingan  bersama dan  setiap  usaha dari  masing-masing  pihak  untuk  melakukan  kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran Islam.

4. Akad Pelengkap
            Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan  juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan  untuk   mencari  keuntungan,  namun  ditujukan untuk mempermudah  pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak  ditujukan  untuk  mencari keuntungan,  dalam  akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta  pengganti biaya- biaya  yang dikeluarkan  untuk  melaksanakan  akad   ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
·         Hiwalah (Alih Utang-Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier  mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.

Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu  melakukan  penelitian  atas  kemampuan  pihak  yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang.

Umpamanya  seorang  supplier  bahan  bangunan  menjual barangnya  kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank  untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.

·         Rahn (Gadai)
Tujuan   akad   rahn   adalah   untuk   memberikan   jaminanpembayaran  kembali  kepada  bank  dalam  memberikan pembiayaan.

Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria :
o   Milik nasabah sendiri.
o   Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
o   Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang  yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
Apabila  nasabah   wanprestasi,   bank   dapat   melakukan penjualan  barang  yang digadaikan  atas  perintah  hakim. Nasabah mempunyai  hak untuk menjual barang tersebut dengan  seizin   bank.   Apabila   hasil   penjualan   melebihi kewajibannya,  maka   kelebihan   tersebut   menjadi   milik nasabah.  Dalam  hasil  penjualan  tersebut lebih  kecil  dari kewajibannya, nasabah menutupi kekurangannya.
·         Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu :
o   Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji   diberikan   pinjaman talangan   untuk   memenuhi syarat penyetoran. Biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
o   Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang  tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
o   Sebagai  pinjaman  kepada  pengusaha  kecil,  dimana menurut    perhitungan    bank    akan    memberatkan    si pengusaha  bila  diberikan  pembiayaan  dengan  skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
o   Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan    pengurus    bank.    Pengurus    bank    akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.

·         Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan  kuasa  kepada bank  untuk  mewakili  dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang. Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa   harus  cakap  hukum.  Khusus  untuk  pembukaan L/C,  apabila  dana  nasabah  ternyata  tidak  cukup,  maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah,  mudharabah, atau musyarakah.

Kelalaian  dalam  menjalankan  kuasa  menjadi  tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tanggung jawab nasabah. Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, maka masing-masing bank tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa  musyawarah dengan bank yang lain, kecuali dengan seizin nasabah

Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan harus mengatasnamakan  nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti    biaya    berdasarkan    kesepakatan    bersama. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.


·         Kafalah (Garansi Bank)
Garansi    bank    dapat    diberikan    dengan    tujuan    untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat   mempersyaratkan   nasabah   untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.


Produk Penghimpunan Dana
            Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan  dan  deposito.  Prinsip operasional  syariah  yang diterapkan dalam  penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadiah dan mudharabah.
·         Prinsip Wadiah
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda dengan wadiah amanah. Dalam    wadiah amanah, pada  prinsipnya  harta  titipan  tidak  boleh  dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal Wadiah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

·         Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau  deposan  bertindak sebagai  shahibul  maal  (pemilikmodal)  dan  bank  sebagai  mudharib  (pengelola). Dana tersebut   digunakan  bank  untuk  melakukan  pembiayaan murabahah   atau ijarah seperti   yang   telah   dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan pembiayaan mudharabah,  maka  bank  bertanggung  jawab  penuh  atas kerugian    yang    terjadi.    Rukun    mudharabah    terpenuhi sempurna (ada mudharib – ada pemilik dana,  ada usaha yang  akan  dibagi  hasilkan,  ada  nisbah,  ada  ijab  kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.

·         Akad Pelengkap
Untuk  mempermudah  pelaksanaan  penghimpunan  dana, biasanya  diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini  tidak  ditujukan   untuk  mencari  keuntungan,  namun ditujukan untuk mempermudah  pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta  pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.

Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan  kuasa  kepada bank  untuk  mewakili  dirinya melakukan   pekerjaan  jasa  tertentu,  seperti  inkaso  dan transfer uang.

Jasa Perbankan

            Bank syariah  dapat  melakukan  berbagai  pelayanan  jasa perbankan   kepada  nasabah  dengan mendapat  imbalan berupa  sewa  atau  keuntungan.  Jasa  perbankan  tersebut antara lain berupa :
·         Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada  prinsipnya  jual-beli  valuta  asing  sejalan  dengan prinsip  sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya  harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil  keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
·         ljarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe   deposit  box)  dan  jasa  tata-laksana  administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.


KESIMPULAN
Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
·         - Produk Penyaluran Dana
·         - Produk Penghimpunan Dana
·         - Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar