Bank
Indonesia merupakan Bank sentral di Republik Indonesia. Bank ini berperan
sesuai dengan UU nomor 23 tahun 1999 Bab II pasal 4 point 1. Sebagai
otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia
tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan
(perbankan dan sistem pembayaran).
Pada
Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan
bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
1. i. Melaksanakan
kebijakan moneter dan keuangan
2. ii. Memberi
nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3. iii. Melakukan pengawasan,
pembinaan,dan pengaturan perbankan
4. iv. Sebagai
banker’s bank atau lender of last resort
5. v. Memelihara
stabilitas moneter
6. vi. Melancarkan
pembiayaan pembangunan ekonomi
7. vii. Mendorong
pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Tujuan BI adalah mencapai dan
memelihara suatu kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI
mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI
berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan cara memperhatikan sasaran
laju inflasi yang ditetapkan.
Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok
Bank Indonesia (BI) berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu
dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan
kerja, dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah) menjadi single objective
(mencapai dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah). Dengan demikian tingkat
keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat.
Bank
Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1.
Bank Indonesia memiliki tugas untuk
menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam
operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan
moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas
moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
2.
Bank Indonesia memiliki peran vital
dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan
kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan
dan regulasi.
3.
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar
(failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran,
maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran
sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat
menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko
dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan
menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama
sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan
dan kecepatan sistem pembayaran.
4.
Melalui fungsinya dalam riset dan
pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai
mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank
Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi
kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator
macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
5.
Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai
jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of
the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia
sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya
ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan
likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada
bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis
yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada
bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki
kemampuan untuk membayar kembali.
KESIMPULAN
Bank
Indonesia merupakan Bank sentral di Republik Indonesia. Bank ini berperan
sesuai dengan UU nomor 23 tahun 1999 Bab II pasal 4 point 1.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar