PENDAHULUAN
Sekarang
ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di
Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di
Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20
Agustus 1990.
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.
Falsafah
dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya
adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip
saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang
matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
LANDASAN TEORI
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan
usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah
Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam
dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang
digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik
istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank
Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
Berdasarkan
Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang PerbankanSyariah bab 1 pasal 1,
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkuttentang Bank Syariah dan
Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatanusaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya. SedangkanBank Syariah adalah Bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkanPrinsip Syariah dan menurut jenisnya
terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah.
Menurut
Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bab 1 pasal 1
tersebut, yang dimaksud Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam
kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yangmemiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Sedangkan Bank Umum
Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatan memberikan jasa dalamlalu
lintas pembayaran, sebaliknya Bank Pembiayaan Syariah tidak
memberikan jasa lalu lintas pembayaran
PEMBAHASAN
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah
al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan
hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya
larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan
mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada
usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional
tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya
dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha
media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain. Diperlukan sistem lain
yang dapat mengatasi berbagai kelemahan sistem keuangan konvensional yang
selama ini berlaku di negara modern seluruh dunia. Sistem berasaskan keadilan,
yang tidak memungkinkan adanya spekulasi sehingga menimbulkan ketidakpastian.
Sistem perbankan syariah merupakan sistem yang bernafaskan pada ajaran islam, yakni sistem perbankan yang tidak mengenal riba. Riba yang dimaksud adalah sistem bunga yang pada umumnya diberikan oleh bank-bank konvensional. Sistem perbankan syariah mengutamakan mekanisme bagi hasil dalam setiap transaksi menawarkan hal-hal tersebut. Pada sistem perbankan syariah, tidak dikenal adanya peminjaman uang secara langsung. Akan tetapi berupa model kerjasama kemitraaan, seperti diantaranya adalah bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah).
Perbankan syariah memiliki tujuan
yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat
menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana,
membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum
Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan
tersebut:
·
Perniagaan atas barang-barang yang
haram,
·
Bunga (ربا riba),
·
Perjudian dan spekulasi yang
disengaja (ميسر maisir), serta
·
Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر
gharar).
Perbandingan
antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
Bank
Islam
·
Melakukan hanya investasi yang halal
menurut hukum Islam
·
Memakai prinsip bagi hasil,
jual-beli, dan sewa
·
Berorientasi keuntungan dan falah
(kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
·
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk
kemitraan
·
Penghimpunan dan penyaluran dana
sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank
Konvensional
·
Melakukan investasi baik yang halal
atau haram menurut hukum Islam
·
Memakai perangkat suku bunga
·
Berorientasi keuntungan
·
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk
kreditur-debitur
·
Penghimpunan dan penyaluran dana
tidak diatur oleh dewan sejenis
Ciri Bank Syari'ah
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
·
Beban
biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk
jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang
wajar.
·
Penggunaan
prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan.
Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas
waktu perjanjian telah berakhir.
·
Didalam
kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan
keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah
menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan
al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada
besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada
kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al
bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari
kontrak tersebut amat sedikit.
·
Pegarahan
dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap
sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang
diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai
dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan
imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai
titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat
dikenai biaya penitipan.
·
Bank
Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang
sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu
dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam
bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik
bank.
·
Adanya
dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
·
Bank
Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah
tersebut tercantum dalam fiqih Islam
·
Adanya
produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana
nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
·
Fungsi
lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan
bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu
apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Selain karakteristik diatas, Bank
Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
·
Dalam
Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad)
antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana
(mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan
sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan
demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau
sebaliknya antara nasabah dengan bank.
·
Adanya
larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan
untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta
benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak
produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi
resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk
proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti
miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
·
Kegiatan
uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi
hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang
tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.
KESIMPULAN
Perbankan
syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar
lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal,
menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai
prinsip Hukum Islam
DAFTAR PUSTAKA
- http://www.tugaskuliah.info/2010/07/pengertian-bank-syariah.html
- http://nitaanggra.blogspot.com/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
- http://www.scribd.com/doc/51636876/4/Pengertian-Bank-Syariah
- http://mhugm.wikidot.com/artikel:012
- http://www.pkesinteraktif.pkes.org/download/PERBANKANSyariah_PKES_secure.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar