Senin, 30 April 2012

Tingkat Kesehatan Bank


            Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanankan oleh BI pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Kesehatan bank penting dalam menjalankan fungsi-fungsi dengan baik serta memelihara kepercayaan masyarakat.

            Memurut jumingan (2006), “ Analisi kinerja keuanagn bank meruakan proses pengkajian secara kritis terhadap keuangan bank menyangkut review data, menghitung, mengukur, menginterprestasi, dan memberi solusi terhadap keuangan bank pada suatu priode tertentu. Dengan melakukan analisis kita dapat mengetahui bank tersebut dalam kondisi sehat atau sakit.  

Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
            Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.

            Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
            Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang  merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.

            Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.  Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah

1. permodalan (capital);
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah;
b. kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.

2. kualitas aset (asset quality);
Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.

3. manajemen (management);
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.

4. rentabilitas (earning);
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b. perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.

5. likuiditas (liquidity);
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.

6. sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)
Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;
b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut:

a.       Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;
b.      Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin;
c.       Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif;
d.      Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
e.       Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.


KESIMPULAN
            Kesehatan bank penting dalam menjalankan fungsi-fungsi dengan baik serta memelihara kepercayaan masyarakat.  Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah

Sumber :


Kartu ATM dan Kartu Debit


            Bagi anda yang sudah mempunyai tabungan di bank entah itu bank milik pemerintah atau milik swasta tentunya kenal dengan kartu ATM, karena pada saat pertama kali membuka tabungan atau membuka rekening di suatu bank akan dijelaskan oleh bagian Customer Service mengenai produk dan layanan yang disediakan oleh bank tersebut, dan salah satunya adalah ATM. Tapi terkadang Customer Service tidak menjelaskan secara rinci tentang ATM. Dibawah ini akan dijelaskan secara rinci mengenai kartu ATM dan kartu debit

            ATM (bahasa Indonesia: Anjungan Tunai Mandiri atau dalam bahasa Inggris: Automated Teller Machine) adalah sebuah alat elektronik yang mengijinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu dilayani oleh seorang teller manusia.

            ATM dalam bahasa inggris dikenal dengan Automatic teller machine, atau dalam bahasa Indonsia dikenal dengan Anjungan Tunai Mandiri. ATM merukan alat elektronik yang diberikan oleh bank yang kepada pemilik rekening yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis seperti mengecek saldo, mentransfer uang dan juga mengambil uang dari mesin ATM tanpa perlu dilayani seorang teller. Setiap pemegang kartu diberikan PIN (personal identification number), atau nomor pribadi yang bersifat rahasia untuk keamanan dalam penggunaan ATM.

            Lalu perbedaan kartu ATM dengan kartu Debit adalah cara penggunannya. Jika digunakan untuk bertransksi di mesin ATM, maka kartu tersebut dikenal sebagai kartu ATM, tapi jika dipakai untuk bertransaksi pembayaran dan pembelanjaan non-tunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu Debit.

            Untuk kartu Debit selain otorisasi dengan PIN, dimungkinkan pula otorisasi dengan tanda tangan seperti halnya Kartu Kredit. Batas (limit) transaksi Kartu Debit dan Kartu ATM tergantung dari jenis kartu yang anda miliki. Umumnya terdiri dari limit jumlah dan frekuensi transaksi, baik untuk penarikan tunai, belanja, transfer.

Kegunaan Kartu ATM
            Kartu Debit dan Kartu ATM berguna sebagai alat bantu untuk melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis.
Jenis transaksi yang tersedia antara lain:
1. Penarikan tunai
2. Setoran tunai
3. Transfer dana
4. Pembayaran
5. Pembelanjaan
Jenis informasi yang tersedia antara lain:
* Informasi saldo
* Informasi kurs

Seiring dengan kemajuan teknologi, jenis transaksi dan informasi yang tersedia akan terus bertambah.

Keuntungan menggunakan kartu ATM

* Mudah. Tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi atau memperoleh informasi.
* Aman. Tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi belanja di took.
* Fleksibel. Transaksi penarikan tunai/pembelanjaan via ATM/EDC dapat dilakukan dijaringan bank sendiri, jaringan lokal dan internasional.
* Leluasa. Dapat bertransaksi setia saat meskipun hari libur.

Makna logo pada kartu Debit dan Kartu ATM

            Logo yang tertera pada kartu menunjukkan bahwa kartu tersebut memiliki akses di jaringan yang tertera logo yang sama. Jaringan tersebut adalah:
Jaringan lokal : Link, ALTO, ATM Bersama, PRIMA.
Jaringan internasional : CIRRUS, MAESTRO, Mastercard Electronic, VISA Plus, VISA Electron.

Biaya
            Umumnya bank akan mengenakan biaya untuk penggunaan kartu, antara lain biaya administrasi bulanan dan biaya transaksi, khususnya transaksi yang menggunakan jaringan lain.

Biaya transaksi via jaringan yang dikenakan oleh bank penerbit aka berbeda untuk transaksi yang dilakukan di jaringan lokal dan jaringan internasional.

Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Apabila kartu hilang atau rusak, segera lapor ke call center bank penerbit.
2. Pastikan kartu selalu di bawah pengawasan, karena sifatnya sama seperti dompet pribadi/uang tunai.
3. Pastikan kartu tidak dipindahtangankan atau dipinjamkan ke orang lain.
4. Jangan meletakkan kartu di dekat benda yang mengeluarkan elektromagnetik atau diatas benda panas.
5. Jangan menginformasikan PIN kepada orang lain karena bersifat pribadi dan rahasia.
6. Kesalahan memasukkan PIN secara berulang akan mengakibatkan kartu ditelan mesin ATM atau terblokir.
7. Tanyakan kepada bank Anda mengenai biaya-biaya dan batas (limit) transaksi.
8. Simpan slip transaksi sampai Anda memastikan transaksi tersebut tidak bermasalah.

Kesimpulan
            Di era modernisasi sekarang kegunaan ATM dan kartu debit sangat penting. Karena selain banyak kemudahan yang didapat seperti tidak perlu datang ke bank untuk melakukan transaksi atau memperoleh informasi. Kita dapat mengambil uang dan mengecek rekening tabungan tanpa perlu dilayani oleh seorang teller manusia.

5. Sumber


Sistem Kliring di Indonesia


            Salah satu fungsi yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antar pihak-pihak yang memiliki rekening di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada di suatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan,tempat pertemuan,dan sebagainya.

            Mekanisme penyelesaian utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini, dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Bank sentral (pada 7 Maret 1967). Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat,siapa yang hadir,besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari lembaga kliring adalah untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Dengan demikian perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah,cepat,aman,dan efisien.

            Sesuai cetak biru system Pembayaran Nasional Bank Indonesia (1995), mulai tahun 1996 dikembangkan kliring local elektronik dengan teknologi image oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia meresmikan pengguanaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) untuk local Jakarta. Pada awalnya, jumlah peserta kliring masih terbatas pada tujuh bank yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Central Asia (BCA), Deutsche Bank, Standart Chartered, Citibank dan dua pesaing internal dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam kliring elektronik dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan teknis masing-masing bank. Kliring elektronik secara menyeluruh di Jakarta baru dimulai pada tanggal 18 Juni 2001.

            Kliring elektronik yang sudah dikembangkan di Indonesia, sesuai uraian sejarahnya di atas, adalah kliring local dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara klilring diteruskan kepada penerima. Tujuan diselenggarakannya kliring elektronik adalah :
1.       Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.
2.       Meningkatkan efisiensi, efktifitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses kliring.
3.       Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring tentang hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat, dan tepat waktu.

            Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?

            Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.

            Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Penyelenggara
SKNBI diselenggarakan oleh:
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.

Peserta
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun back up untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.

Proses Kliring
Proses penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
Kliring Debet
Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).

Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta.
Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).

Kliring Kredit
Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless).
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim peserta.

Batasan Nominal
Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.

Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Jadwal Kliring

Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB. Untuk kliring debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.

Biaya Kliring
Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.

KESIMPULAN
            Dengan adanya lembaga kliring, maslah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya telah ditentukan.


Pengenalan Rasio Keuangan Bank


            Rasio biasa digunakan dalam hal untuk mengukur kinerja keuangan bank adalah rasio solvabilitas (kecukupan modal), rasio profitabilitas, dan rasio likuiditas. Penilaian keputusan berinvestasi dalam pasar modal dan menilai sehat atau tidaknya suatu perusahaan, biasanya yang dinilai adalah kinerja keuangan perusahaan yang bersangkutan. Kinerja keuangan suatu perusahaan dapat dinilai berdasarkan  analisis laporan keuangan maupun analisis rasio keuangan perusahaan yang bersangkutan.

            Teori manajemen keuangan menyediakan banyak variasi indeks untuk mengukur kinerja suatu bank, salah satu diantaranya adalah rasio keuangan. Beberapa studi yang berhubungan dengan penilaian kinerja perusahaan perbankan dengan menggunakan indikator rasio keuangan adalah Thompson (1991), menguji manfaat rasio keuangan dalam memprediksi terjadinya kebangkrutan pada sebuah bank. Payamta dan Mas’ud Machfoedz, (1999) mengukur kinerja keuangan perusahaan perbankan dengan menggunakan berbagai rasio CAMEL (Capital adequacy, Asset quality, Management, Earning, dan Liquidity). Eko Widodo (2001) dalam penelitiannya, menggunakan rasio keuangan untuk mengukur asosiasi likuiditas, struktur modal, dan kualitas aktiva dengan profitabilitas bank.

            Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interprestasi dana analysis laporan finansial suatu perusahaan.
Jenis rasio keuangan bank :
1) Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas mengukur kemampuan likuiditas jangka pendek perusahaan dengan melihat aktiva lancar peruahaan relativ terhadap hutang lancarnya (hutang dalam hal ini merupakan kewajiban bank).
Suatu bank dikatakan liquid apabila bank bersangkutan dapat memenuhi kewajiban utang-utangnya, dapat membayar kembali semua depositonya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan tanpa terjadi penangguhan. Oleh karena itu, bank dapat dikatakan liquid apabila:

a)        Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang digunakan untuk
memenuhi likuiditasnya,
b)        Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari kebutuhan likuiditasnya,
tetapi mempunyai aset atau aktiva lainnya (misal surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya,
c)        Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash asset baru melalui berbagai bentuk hutang.

            Rasio yang rendah menunjukkan resiko likuiditas yang tinggi, sedangkan rasio yang tinggi menunjukkan adanya kelebihan aktiva lancar, yang akan mempunyai pengaruh yang tidak baik terhadap profitabilitas perusahaan.
Dalam rasio likuiditas, rasio yang dapat diukur antara lain: quick ratio, banking ratio, dan loans to assets ratio.

·         Quick Ratio
Rasio ini untuk mengetahui kemampuan dalam membiayai kembali kewajibannya kepada para nasabah yang menyimpan dananya dengan aktiva lancar yang lebih liquid yang dimilikinya.
·         Banking Ratio/Loan to Deposit Ratio (LDR)
Rasio ini untuk mengetahui kemampuan bank dalam membayar kembali kewajiban kepada para nasabah yang telah menanamkan dana dengan kredit-kredit yang telah diberikan kepada para debiturnya. Semakin tinggi rasionya semakin tinggi tingkat likuiditasnya.
·         Loan to Assets Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi permintaan para debitur dengan aset bank yang tersedia. Semakin tinggi rasionya semakin rendah tingkat likuiditasnya.
2) Rasio Solvabilitas (Capital)
            Rasio permodalan sering disebut juga rasio-rasio solvabilitas atau capital adequacy ratio. Analisis solvabilitas digunakan untuk: 1) ukuran kemampuan bank tersebut untuk menyerap kerugian-kerugian yang tidak dapat dihindarkan, 2) sumber dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan usahanya sampai batas tertentu, karena sumber-sumber dana dapat juga berasal dari hutang penjualan aset yang tidak dipakai dan lain-lain, 3) alat pengukuran besar kecilnya kekayaan Bank tersebut yang dimiliki oleh para pemegang sahamnya, dan 4) dengan modal yang mencukupi, memungkinkan manajemen bank yang bersangkutan untuk bekerja dengan efisiensi yang tinggi, seperti yang dikehendaki oleh para pemilik modal pada bank tersebut. Pada rasio permodalan, dapat diukur antara lain: capital adequacy ratio.

1) Capital Adequacy Ratio (CAR)
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan permodalan yang ada untuk menutup kemungkinan kerugian didalam kegiatan perkreditan dan perdagangan surat-surat berharga.
2) Capital to Debt Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa jauh dana disediakan oleh kreditor.
3) Rasio Rentabilitas
Rasio rentabilitas selain bertujuan untuk mengetahui kemempuan bank dalam menghasilkan laba selama periode tertentu, juga bertujuan untuk mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam menjalankan operasional perusahaannya. Pada rasio rentabilitas (keuntungan), rasio yang dapat diukur antara lain: return on assets, biaya operasi/pendapatan operasi, gross profit margin, dan net profit margin.
1) Return On Assets (ROA)
Rasio ini mengukur kemampuan bank didalam memperoleh laba dan efisiensi secara keseluruhan.
2) Biaya Operasional/Pendapatan Operasional (BO/PO)
Rasio ini digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Semakin kecil angka rasio BO/PO, maka semakin baik kondisi bank tersebut. Rasio ini digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Semakin kecil angka rasio BO/PO, maka semakin baik kondisi bank tersebut.

3) Gross Profit Margin
Rasio ini untuk mangetahui kemampuan bank dalam menghasilkan laba dari operasi usahanya yang murni. Semakin tinggi rasionya, semakin baik hasilnya.

4) Net Profit Margin
Rasio ini untuk mengukur kemampuan bank dalam menghasilkan laba bersih sebelum pajak (net income) ditinjau dari sudut pendapatan operasinya.

5) Rasio Resiko Usaha Bank
Setiap jenis usaha selalu dihadapkan pada berbagai resiko, begitu pula didalam bisnis perbankan, banyak pula resiko yang dihadapinya. Resiko-resiko ini dapat pula diukur secara kuantitatif antara lain dengan: deposit risk ratio, dan interest risk rate ratio.
1. Deposit Risk Ratio
Rasio ini memperlihatkan resiko yang menunjukkan kemungkinan kegagalan bank dalam memenuhi kewajiban kepada para nasabah yang menyimpan dananya diukur dengan jumlah permodalan yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan.
2. Interest Risk Rate Ratio
Rasio ini memperlihatkan resiko yang mengukur kemungkinan bunga (interest) yang diterima oleh bank lebih kecil dibandingkan dengan bunga yang dibayarkan oleh bank.
6) Rasio Efisiensi Usaha

Untuk mengukur kinerja manajemen suatu bank apakah telah menggunakan semua faktor produksinya dengan tepat guna dan hasil guna, maka melalui rasio-rasio keuangan disini juga dapat diukur secara kuantitatif tingkat efisiensi yang telah dicapai oleh manajemen bank yang bersangkutan. Rasio-rasio yang digunakan antara lain: leverage multiplier ratio, assets utilazation ratio, dan operating ratio.
1. Leverage Multiplier Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan manajemen suatu bank didalam mengelola aktiva yang dikuasainya, mengingat atas pengunan aktiva tetap tersebut bank harus mengeluarkan sejumlah biaya yang tetap. Semakin banyak/cepat bank mengelola aktivanya semakin efisien.
2) Assets Utilazation Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan manajemen suatu bank didalam memanfaatkan aktiva yang dikuasainya untuk memperoleh total income.
3) Operating Ratio.
Rasio ini untuk mengukur rata-rata biaya operasional dan biaya non operasional yang dikeluarkan bank untuk memperoleh pendapatan.

KESIMPULAN
            Rasio biasa digunakan dalam hal untuk mengukur kinerja keuangan bank. Jenis rasio yang digunakan yaitu: rasio solvabilitas (kecukupan modal), rasio profitabilitas, dan rasio likuiditas.

Sumber :

Perananan Bank Indonesia dalam Perbankan


            Bank Indonesia merupakan Bank sentral di Republik Indonesia. Bank ini berperan sesuai dengan UU nomor 23 tahun 1999 Bab II pasal 4 point 1. Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran).

            Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
1.      i.     Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
2.      ii.    Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3.      iii.   Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
4.      iv.   Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
5.      v.    Memelihara stabilitas moneter
6.      vi.   Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
7.      vii.  Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

            Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara suatu kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan cara memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan.
            Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok Bank Indonesia (BI) berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1.      Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
2.      Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3.      Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.
4.      Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
5.   Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.

KESIMPULAN
            Bank Indonesia merupakan Bank sentral di Republik Indonesia. Bank ini berperan sesuai dengan UU nomor 23 tahun 1999 Bab II pasal 4 point 1.

Sumber :