Kebijakan perbankan yang dikeluarkan
dan dilaksanankan oleh BI pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan
memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu
sistem. Kesehatan bank penting dalam menjalankan fungsi-fungsi dengan baik
serta memelihara kepercayaan masyarakat.
Memurut jumingan (2006), “ Analisi kinerja keuanagn bank
meruakan proses pengkajian secara kritis terhadap keuangan bank menyangkut
review data, menghitung, mengukur, menginterprestasi, dan memberi solusi
terhadap keuangan bank pada suatu priode tertentu. Dengan melakukan analisis
kita dapat mengetahui bank tersebut dalam kondisi sehat atau sakit.
Pengertian
Tingkat Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat dikatakan
bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya
dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga
dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi,
dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh
pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan
moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan
pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara
keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya
dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya
dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip
kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan
kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi
kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi
berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa
berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang
perbankan.
Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank di
Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL
(Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan
penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan
penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian
bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko
pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini
nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor
yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan
pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami
permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank
tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank yang
mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu
untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila
permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank
tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di
Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena
terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang
sebenarnya sehat menjadi tidak sehat. Penilaian tingkat kesehatan bank
secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan
(Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning)
dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
1.
permodalan (capital);
Penilaian
terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan
serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah;
b.
kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari
keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses
kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk
meningkatkan permodalan Bank.
2.
kualitas aset (asset quality);
Penilaian
terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan
aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva
produktif (PPAP);
b.
kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal,
sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3.
manajemen (management);
Penilaian
terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
a.
kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
b.
kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank
Indonesia dan atau pihak lainnya.
4.
rentabilitas (earning);
Penilaian
terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
pencapaian return on assets (ROA), return on
equity (ROE), net interest margin (NIM), dan
tingkat efisiensi Bank;
b.
perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip
akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5.
likuiditas (liquidity);
Penilaian
terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan
to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan
konsentrasi pendanaan;
b.
kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities
management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas
pendanaan.
6.
sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)
Penilaian
terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai
akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;
b.
kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk
penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan
mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan
mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas
materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan
hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite
rating) sebagai berikut:
a. Peringkat
Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan
mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;
b. Peringkat
Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu
mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun
Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh
tindakan rutin;
c. Peringkat
Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun
terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya
memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif;
d. Peringkat
Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan
sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan
atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi
beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan
korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya.
e. Peringkat
Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan
sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri
keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
KESIMPULAN
Kesehatan bank penting dalam
menjalankan fungsi-fungsi dengan baik serta memelihara kepercayaan
masyarakat. Penilaian tingkat kesehatan
bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan
(Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning)
dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
Sumber
: