Selasa, 08 Maret 2011

Tugas Soft Skill Kewarganegaraan Part 2

1. Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi di Negara Indonesia saat ini??

Jawab :

Prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

2. Bagaimana Bangsa Indonesia mengelola SDA berdasarkan pemikiran aspek kewilayahan ?

Jawab :

Indonesia Merupakan negara Maritim yang sebagian besar wilayahnya merupakan lautan, oleh karena itu indonesia menganut paham negara kepulauan berdasarkan ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku suatu negara.

Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.

13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
"Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia".

Kemudian, Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.

a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.

b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.

Tugas Soft Skill Kewarganegaraan

1. Jelaskan yang dimaksud kesamaan nilai perjuangan yang dapat menumbuhkan jiwa patriotik??

Jawab :

Yaitu, suatu nilai atau sikap dari dalam diri seseorang dalam memperjuangkan dan membela bangsa dan negaranya. baik mengorbankan waktu, tenaga, harta bahkan nyawanya hanyalah semata-mata untuk bangsa dan negaranya. Rasa cinta tanah air telah membuat diri seseorang rela mengorbankan segalanya demi bangsa dan negaranya, dan dengan adanya rasa tersebut maka tumbuhlah jiwa patriotik dalam diri seseorang.

2. Jelaskan Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuah negara??

Jawab :

Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuah Negara adalah suatu negara dapat dikatakan sebagai suatu negara apabila memenuhi unsur-unsur pokok yang harus ada didalam negara adalah adanya rakyat, daerah, dan pemerintah yang berdaulat. Disamping itu juga terdapat unsur tambahan atau deklaratif yaitu berupa pengakuan dari negara lain. Sebenarnya pengakuan negara lain bukanlah syarat mutlak melainkan hanya bersifat menerangkan bahwa adanya negara baru.

Terdapat 2 (dua) teori yang menjelaskan teori pengakuan :

a. Teori Deklaratif (Declaratory theory)
Teori ini menjelaskan bahwa apabila unsur-unsur negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka dengan sendirinya telah merupakan sebuah negara dan harus diperlakukan sama seperti negara–negara yang lebih dulu ada oleh negara–negara lain. Sehingga pengakuan hanyalah bersifat pencatatan belaka pada pihak negara lain bahwa negara baru itu telah mengambil tempat disamping negara lain yang telah lebih dulu ada.

b. Teori Konstitutif (Constitutive theory)
Teori ini menjelaskan walaupun suatu masyarakat politik telah memiliki semua unsur– unsur kenegaraan, akan tetapi tidaklah secara otomatis dapat diterima sebagai negara ditengah–tengah pergaulan masyarakat internasional. Sehingga suatu negara baru dapat diterima ditengah–tengah pergaulan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain terlebih dahulu atau dengan kata lain suatu negara baru dianggap ada setelah mendapat pengakuan dari negara–negara lain.

Bentuk Pengakuan dibagi atas 2 (dua) macam :

a. Pengakuan de facto

Suatu pengakuan terhadap negara baru yang didasarkan pada suatu fakta atau kenyataan bahwa negara itu telah mempunyai unsur–unsur pokok berdirinya negara. Pengakuan ini bersifat sementara.

b. Pengakuan de jure

Suatu pengakuan terhadap negara baru secara resmi menurut hukum. Pengakuan ini biasanya diberikan apabila negara yang mengakui sudah merasa yakin bahwa negara yang diakui benar–benar talah mampu mempertahankan kedaulatanya, sehingga negara baru itu dianggap telah mampu dan sanggup untuk memenuhi kewajiban– kewajiban internasioanl. Pengakauan de jure bersifat tetap, dan pengakuan ini dapat menimbulkan akibat antara negara yang mengakui dan yang diakui dapat mengadakan hubungan secara luas di segala bidang.